Wakil Ketua I Badan Musyawarah DPRD
Wakil Ketua II Badan Musyawarah DPRD
Anggota Badan Musyawarah DPRD
Anggota Badan Musyawarah DPRD
Anggota Badan Musyawarah DPRD
Anggota Badan Musyawarah DPRD
Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang :
a. mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
b. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
c. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d. meminta dan / atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan / penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
Menia, Sabu Bar., Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Copyright © 2022 DPRD Kabupaten Sabu Raijua Hak Cipta Dilindungi Undang – Undang
Tentang Kami | Kontak Kami | Kotak Saran | Privacy Policy | Disclaimer | Sitemap