Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Paulus Rabe Tuka, SH

Ketua Badan Musyawarah DPRD

Simon P. Dira Tome, S.Pd

Wakil Ketua I Badan Musyawarah DPRD

Lepton Baki Boni

Wakil Ketua II Badan Musyawarah DPRD

Salmon Daniel Pellokila, SP

Sekretaris Bukan Anggota Badan Musyawarah DPRD

Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos

Anggota Badan Musyawarah DPRD

Donserses Nara Lulu

Anggota Badan Musyawarah DPRD

Anindha Maharani Alboneh

Anggota Badan Musyawarah DPRD

Marthen Djawa, SH

Anggota Badan Musyawarah DPRD

Amos Kitu Radja

Anggota Badan Musyawarah DPRD

Yerdinas Djita

Anggota Badan Musyawarah DPRD

Karel O. Modjo Djami, S.Sos

Anggota Badan Musyawarah DPRD

Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang :
a. mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
b. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
c. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d. meminta dan / atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan / penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
Print Friendly, PDF & Email