Berita Sekretariat

ENTRY MEETING BPK RI PERWAKILAN PROVINSI NTT DENGAN DPRD SABU RAIJUA

Entry meeting merupakan pertemuan untuk memulai laporan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

Menia, 4 Februari 2021

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar entry meeting melalui Video Conference Zoom dengan DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Entry meeting tersebut merupakan pertemuan untuk memulai laporan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. Dalam entry meeting tersebut, disampaikan beberapa hal terkait pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) seperti jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan selama kurang lebih 26 hari, permintaan dokumen terkait pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan interim yang dilakukan secara online.

DPRD Sabu Raijua yang mengikuti konferensi daring/online tersebut adalah Ketua, Paulus Rabe Tuka, SH dan Wakil Ketua Simon Dira Tome, S.Pd. Video Conference ZOOM dilakukan bersama dengan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten : Alor, Ende, Flores Timur, Kupang, Lembata, Rote Ndao, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Timor Tengah Utara.

Pada konferensi daring tersebut BPK mengingatkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua baru menindaklanjuti 65% dari keseluruhan hasil temuan BPK.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.