Berita Utama

Ketua DPRD Sabu Raijua Desak Relokasi Bandara Terdamu

Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Tuka mendesak pemerintah pusat untuk segera merelokasi Bandara Terdamu untuk mendukung sektor pariwisata daerah itu.

“Pariwisata tak akan bisa berkembang, tanpa didukung kemudahan akses transportasi,” kata Paulus Tuka di Sabu Raijua, Kamis (24/10). Menurut dia, saat ini transportasi udara ke salah satu pulau terdepan Nusa Tenggara Timur itu, hanya dilayani penerbangan Susi Air dengan kapasitas 12 penumpang karena landasan pacu bandara itu hanya 900 meter.

Selebihnya, masyartakat hanya mengandalkan transportasi laut yakni kapal feri dan kapal pelni satu kali seminggu.

Menurut dia, akses transportasi ke daerah itu menjadi lebih sulit, saat musim hujan karena gelombang di wilayah perairan laut menuju wilayah itu sangat tidak bersahabat.

Karena itu, relokasi bandara merupakan hal yang penting dilakukan, jika pemerintah ingin melihat Sabu Raijua maju dan berkembang sama seperti daerah lain di Indonesia. Paul yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Sabu Raijua itu menambahkan, lahan untuk membangun bandara baru sudah disiapkan pemerintah seluas 150 hektare, dan tinggal menunggu pembangunannya oleh pemerintah pusat.

Menurut dia, hanya dengan merelokasi bandar udara, pariwisata akan berkembang, dan secara otomatis akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah itu, yang tentunya akan berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.