Berita Sekretariat

Orientasi dan Pendalaman Bidang Tugas DPRD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2019 – 2024

Kegiatan Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah inibertujuan agar Para
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dapat mendalami pelaksanaan tugas pokok dan fungsi nya
sebagaiunsur penyelengaraan pemerintahan daerah khususnya fungsi pengawasan, meningkatkan pemahaman
tugas pokok dan fungsi (tupoksi), meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan NKRI, meningkatkan
kemampuan dalam melaksanakan tupoksi, meningkatkan sikap dan semangat pengabdian dalam melaksanakan
tupoksi serta perannya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, meningkatkan pemahaman akan kualitas
berbagai produk hukum, kualitas proses penganggaran dan kualitas pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan kemasyarakatan di daerah.

Kegiatan Orientasidiselenggarakan oleh Badan Pengembangan SDM Daerah Provinsi NTT bagi 20 anggota
DPRD Kabupaten Sabu Raijua Periode 2019 – 2024 terdiri dari 8 anggota baru sementara 12orang
lainnya adalah anggota DPRD dari periode sebelumyang terpilih kembali. Dua Puluh orang anggota DPRD
tersebut adalah Paulus R. Tuka, SH (Ketua Sementara), Yermias Djita (Wakil Ketua Sementara), Karel O. Modjo
Djami, S.Sos (Anggota), Leonidas V.C. Ade (Anggota), Simon P. Dira Tome, S.Pd (Anggota), Lepton Baki Boni,
SE (Anggota), Dominikus Dadi Lado, A.Ma (Anggota), Donserses Nara Lulu (Anggota), Ferdinandes F. Djami,
B.Sc (Anggota), Marthen Djawa, SH (Anggota), Frans Djara Liwe (Anggota), Didimus Miha Djami (Anggota),
Harjanti K. Uly, S.I.Kom (Anggota), Anindha Maharani Alboneh (Anggota), Amos Arnoldus Kitu Radja (Anggota),
Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos (Anggota), Pana Raga Lawa (Anggota), Hendrik Tudu, SH (Anggota), Daniel Abia
Ludji (Anggota) dan Lazarus Riwu Rohi (Anggota).

Print Friendly, PDF & Email
Tags

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.