Berita Utama

Bupati Serahkan Dokumen LKPJ Tahun 2021 kepada DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Menia, 11 Mei 2022

 

Rapat Paripurna  Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021 – 2022 ditandai dengan  penyerahan LKPJ Bupati  Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kab. Sabu Raijua. Rapat tersebut menghadirkan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Forkompinda, serta para pimpinan OPD. Dalam sambutan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2021.

 

Nikodemus menyampaikan apresiasinya bagi segenap pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan parpol, dan masyarakat atas dukungan bagi program pemerintah menuju kemandirian, keadilan dan kesejahteraan rakyat. Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah sekali per 1 (satu) tahun anggaran yang memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis pemerintah dan pelaksanaannya yang kemudian dielaborasi di tingkat dewan dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Bupati sesuai regulasi yang berlaku guna percepatan pembangunan yang adil dan merata.

 

Dalam nota pengantar tersebut disampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2021, APBD murni Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp. 742.590.504.100,- yang turun pada perubahan pertama sebesar Rp. 731. 439.625.099,- kemudian naik pada  perubahan kedua menjadi Rp. 740.671.102.988.

 

Pemerintah berharap lewat Tim Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Sabu Raijua akan ada koreksi yang konstruktif melalui kritik saran yang konstruktif serta catatan bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan.

 

Pada sambutan kedua, Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ Bupati TA. 2021 masa persidangan III ini  berlangsung dari tgl 12 Mei s/d 8 Juni 2022.

 

Dokumen LKPJ yang akan dibahas paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah untuk selanjutnya menghasilkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan-peraturan .

 

Penyerahan LKPJ Bupati Sabu Raijua oleh Nikodemus N. Rihi Heke kepada Ketua DPRD Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka disaksikan Wakil Bupati, Yohanis Uly Kale, Wakil Ketua I, Simon P. Dira Tome, Wakil Ketua II, Lepton Baki Boni, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD serta semua undangan yang hadir.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment