Berita Utama

Komisi II DPRD Adakan Rapat Kerja Dengan 3 OPD

Menia, 08 November 2023

Rapat kerja komisi II DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Yerdinas Djita membahas progress realisasi program kegiatan OPD menjelang akhir tahun.

Kepada Dinas Pertanian dan Pangan, komisi menyoroti progress realisasi pokir DPRD dalam program kegiatan pada OPD tersebut termasuk kekeliruan dalam menerjemahkan indikator kegiatan yang dimaksud dalam pokir DPRD. Komisi juga meminta penjelasan terkait progress pekerjaan Pembangunan embung dengan segala permasalahannya dan data pekerjaan fisik serta pendistribusian pokir untuk dijadikan bahan monitoring DPRD. Selian itu komisi meminta OPD untuk mengawal dan menata ulang para petani yang belum terakomodir / tercatat.

Terhadap Dinas PM, PTSP, Perindustrian dan Perindag yang telah memaparkan tentang progress pekerjaan tambak garam dan rehab Pasar Nataga, komisi lebih mempertanyakan proses pengadaan dan verifikasi terhadap pengadaan kemasan produk lokal dan penyadap gula yang belum terjawab dan menjadi catatan bagi pimpinan OPDnya yang berhalangan untuk hadir.

Selain itu, komisi berpendapat, bahwa pengadaan bibit rumput laut perlu disesuaikan dengan musim budidaya. Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan, komisi berharap ada pengembangan inovasi di bidang perikanan dan kelautan sehingga tidak terkesan monoton. Komisi mendorong OPD untuk dapat mempelajari lebih jauh dan meniru budidaya rumput laut dengan system keramba anaconda seperti yang diterapkan oleh para petani rumput laut di Desa Djiwuwu yang dikembangkan oleh Yayasan Sheep Indonesia sehingga dapat menjaga kondisi rumput laut lebih bersih dan tidak terbawa arus besar.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment