Berita Utama Infromasi Publik

PGRI Sabu Raijua Minta Penjelasan Kurang Bayar Tunjangan Guru Tahun 2022

Menia, 19 Desember 2022

Badan Pengurus Kabupaten, PGRI Sabu Raijua melayangkan suratnya kepada DPRD perihal keluhan tentang kurang bayar guru tahun 2022. Oktovianus Rohi Riwu, S.Pd, selaku Plt. Ketua Badan Pengurus mengungkapkan, seperti uraian pada suratnya, Pengurus PGRI Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan 3 item keluhan para guru Se-Kabupaten Sabu Raijua yaitu, kekurangan bayar 2 bulan Tunjangan Profesi pada triwulan IV, kekurangan bayar 10 bulan tunjangan Non Sertifikasi Guru dan kekurangan bayar 1 bulan Tunjangan Khusus Guru.

 

Dengan ijin pimpinan rapat, Paulus Rabe Tuka, SH, Dra. Rachel Billik Tallo, Kepala Dinas PKKO, menerangkan bahwasanya, dana–dana terkait tunjangan, sertifikasi, dana tamsil (tambahan penghasilan) dan dana khusus adalah merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yaitu dana transfer yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang masuk ke kas daerah.

”Semula, dana yang disampaikan dari pusat awal itu 12 M lebih, tapi dalam kenyataan, dana yang masuk tidak sesuai itu.” Demikian kata Rachel. Menurutnya, referensi yang diambil berdasarkan Permendikbud No. 4 Tahun 2022 mengatur terkait carry over (proyek yang ditunda hingga tahun berikutnya). Khusus untuk dana kurang bayar, dapat ditempuh oleh dinas dengan pengajuan lewat Simbar (Sistem Pembayaran) untuk dimasukan ke carryover. Rachel menerangkan bahwa dana–dana tersebut bukan bersumber dari APBD II namun adalah dana pusat yang akan dibayarkan nanti sesuai catatan kekurangannya.

 

Dari Badan Keuangan Daerah, Jairus Lobo Huky, selaku Sekretaris menambahkan bahwa Bakeuda hanya membayarkan sesuai pengajuan berdasarkan Surat Keputusan dari pihak Kementerian.

 

Setelah 3 hal yang mendasari keluhan PGRI Kabupaten Sabu Raijua, Oktovianus meminta ijin pimpinan rapat untuk dapat mengutarakan banyak masalah lain terjadi di tubuh PGRI yang tidak terungkapkan, diantaranya menjemen pengelolaan iuran bulanan guru, penempatan kembali para guru yang mendapat penugasan khusus dan lain–lainnya. Untuk itu Paulus Rabe Tuka, memberi ijin menyampaikan hal–hal tersebut dengan maksud agar dapat dilakukan kanalisasi sehingga masalah–masalah yang diajukan dapat didiskusikan dengan pihak – pihak yang berkompeten untuk menjawab.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment