Berita Utama Infromasi Publik

Rapat Gabungan Komisi Minta Klarifikasi Penurunan Status Penerima Dana Bantuan Seroja

Menia, 5 Oktober 2022

Informasi yang beredar di masyarakat adalah calon penerima bantuan dana seroja turun kategori status serta adanya data warga yang tidak mengalami kerusakan rumah sebagai penerima bantuan, hal – hal ini membuat masyarakat menilai  pemerintah tidak bekerja sesuai protap atau ketentuan yang disepakati dalam melakukan validasi dan verifikasi dokumen.  Demikian sorotan Anggota Komisi III, Dominikus Dadi Lado, A.Md dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tim Validasi dan Verifikasi dan BRI Sabu Seba.

Kepala BRI, Charles Saba mengungkapkan bahwa BRI bertindak sebagai bank penyalur, yang menyalurkan bantuan dana seroja sesuai perintah pemerintah dalam hal ini adalah BPBD. Charles membeberkan total buku yang dicetak BRI sejumlah 9. 474 buah.

Menurut Charles, BRI langsung menyalurkan buku ke desa dengan pencatatan lengkap sesuai instruksi BPBD. Sementara itu, calon penerima meninggal dunia, calon penerima yang menerima bantuan dari tempat lain dan calon penerima yang keluar kota ataupun turun status, bukunya tidak dibagikan atau ditahan oleh BRI Cabang Sabu.

Menurut Charles, sesuai aturan bank, pencairan harus dilakukan oleh teller di kantor BRI dengan diawasi oleh CCTV untuk keperluan audit di kemudian hari. Ia menyatakan, BRI  berkomitmen untuk siap membayar serta meminimalisir terjadinya penumpukan dokumen. Ia juga meminta dokumen selesai verifikasi oleh BPBD dapat diserahkan untuk dilakukan verifikasi akhir oleh BRI sehingga penjadwalan pencairan dapat ditetapkan. Pada tingkat verifikasi, bank hanya memeriksa kelengkapan dokumen dari BPBD dan satu format pembukaan rekening baru.

Sementara itu, Kepala BPBD, Javid Ndu Ufi  merincikan alur kerja mereka bahwa data awal terekap sejumlah 9.942 calon penerima bantuan, lalu diserahkan kepada kepala desa/lurah untuk verifikasi dan validasi awal.

Dengan adanya penerima bantuan dana desa, jumlah penerima berkurang 468 KK dan menyisakan 9.474 daftar penerima. Berdasarkan data tersebut BPBD merekap dan mengirimkan data ke BRI untuk melakukan persiapan dan percepatan pembukaan buku rekening.

Proses verifikasi dan validasi selanjutnya oleh tim teknis dan pendampingan masyarakat yang  dibentuk, menemukan lagi dalam daftar tersebut ada yang telah mendapat bantuan seperti bantuan BSPS atau bantuan dari Dinsos, maka dilakukan pengurangan 933 data penerima. Total pengurangan yang dilakukan adalah 1.401. Dengan demikian, sisa akhir yang tercatat berjumlah 8.541 daftar calon penerima bantuan dana seroja.

Data inilah yang sementara diproses oleh para kepala desa melalui pengisian format sampai pada tahap pencairan.

“Semua sudah siap untuk pencairan. Kami akan buat rekomendasi bagi yang siap, saat ini sudah 15 desa” tandas Javid.

Pada saat yang sama, Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH meminta agar tidak hanya kerja keras yang dilakukan  tetapi juga kerja cerdas juga perlu namun itu pun belum cukup bila tanpa kerja tuntas. Untuk itu Paulus minta kombinasi kerja atau sinergisitas dari seluruh elemen terkait pengelolaan bantuan dana seroja. Di lain aspek, Dominikus menyampaikan pentingnya informasi valid dan dukungan humas pemerintah daerah untuk mengkomunikasikan hal tersebut dengan masyarakat. “Saya pikir bukan hanya Pak Ndu Ufi yang bertanggung jawab untuk semua kerja ini, ada Sekda sebagai ex officio, ada Bupati sebagai penanggung jawab daerah. Tolong update informasi, koordinasi dengan beliau (Pak Ndu Ufi)” tegas Dominikus.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment