Berita Utama

Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Sabu Raijua Membahas Penunggakan Gaji Tambak Garam

Menia, 26 Januari 2021Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sabu Raijua perdana tahun 2021 ini mengetengahkan laporan petani tambak garam dari Desa Lobohede tentang penunggakan pembayaran gaji bulan Juni tahun 2019 dan tiga bulan gaji tahun 2020.

Suara petani tambak garam tersebut diteruskan oleh Wakil Ketua Komisi II yang mengawasi bidang Perekonomian dan Keuangan, Hendrik Tudu, SH dalam rapat gabungan di ruang sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang menghadirkan Pimpinan dan jajaran ASN Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua dan para petani tambak garam.

Hal – hal yang menjadi bahan evaluasi dalam rapat tersebut adalah berbagai permasalahan terkait pengelolaan garam seperti perbaikan gudang produksi, pendataan mesin – mesin yang masih berfungsi, hasil produksi garam yang masih ada dan belum terjual, penjualan stok garam dan produksi yang masih tersisa di akhir tahun 2020. Menanggapi persoalan yang dikemukakan tersebut, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua Lagabus Pian, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa penggajian di pabrik garam mengalami perubahan sejak tahun 2020. Perubahan tersebut sebagai akibat dari pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020 yang berakibat pada terhentinya pekerjaan di tambak garam.

Berdasarkan kondisi itulah dibuat kebijakan baru yang mana penggajian diberikan pada bulan Januari -April sebagai kompensasi karena sudah menjaga kondisi tambak. Sedangkan bulan Mei dan selanjutnya gaji dibayarkan sesuai dengan hasil produksi.

Lagabus juga menambahkan bahwa penjualan hasil produksi tambak garam menjadi lambat karena kekurangan transportasi untuk distribusi. Gabungan Komisi yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Simon P. Dira Tome, S.Pd t juga mendiskusikan pengelolaan pabrik tambak garam dan manejemen pekerja di masa mendatang. Dalam kesempatan itu Sekretaris Komisi I, Pana Raga Lawa, menambahkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Perindustrian dan Perdagangan perlu memberi solusi pembenahan untuk menjawab laporan dari para pegawai tambak garam sementara Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos dan Donserses Nara Lulu menyampaikan bahwa penjualan stok garam perlu dipercepat sehingga dapat mendorong produksi garam baru.

“Kedepannya tambak garam kami dorong untuk bisa lepas ke pemda, bumdes dan tidak dibawah dari dinas. Kami juga sedang melakukan penjajakan dengan investor untuk mengelola pabrik tambak garam. Hanya sekarang belum ada yang berani karena terkait dengan legalitas lahan tambak. Namun, kami berupaya memberi solusi agar para investor dapat membeli dari tambak garam dan membantu distribusinya, apalagi metode penggajian yang ada dari pemda ini belum memadai karena fokusnya di penyediaan lapangan kerja, sehingga dalam hal kesejahteraan belum bisa terpenuhi.” jawab Lagabus. (Protokol dan Humas Sekretariat Sabu Raijua)

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.