Berita Utama Infromasi Publik

Rapat Kerja Komisi II Membahas Kelangkaan BBM di Kabupaten Sabu Raijua

Menia, 23 Agustus 2021

Pemerintah daerah melalui bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sabu Raijua menyampaikan sejumlah rencana aksi menyikapi keluhan  masyarakat terkait mahalnya harga BBM di tingkat pengecer  dengan melakukan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media online, meminta pihak APMS untuk mengurangi pengecer di Kecamatan Sabu Barat, menghentikan penjualan BBM yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), melakukan pengawasan plat nomor kendaraan  saat pengisian BBM khusus Premium dan menampung sejumlah keluhan tentang jam operasional SPBU Eilode yang terlalu siang, berkurangnya BBM jenis Premium, pengecer BBM botol yang menjual dengan takaran kurang hingga praktek penjualan BBM yang tidak terpuji serta keterlibatan beberapa oknum.

Menanggapi rencana aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD, Simon P. Dira Tome, S.Pd menjelaskan rumitnya persoalan kelangkaan juga disebabkan oleh menjamurnya pengecer yang tidak terdaftar di APMS. Oknum-oknum tersebut melakukan antrian pada SPBU untuk kemudian melakukan penjualan kembali. Menurutnya, pengurangan pengecer justru akan berdampak kembali pada kondisi kelangkaan BBM. Ia merekomendasikan agar pengecer terdaftar perlu dibuatkan plang penunjuk penjualan BBM sesuai HET.  Nomor kontak pencgecer juga tercatat dengan baik agar pihak berwajib dapat menghubungi dan menindak para pengecer yang dilaporkan dan ditemukan melakukan kecurangan dalam menjual BBM. Simon juga mengingatkan perlunya pengaturan yang cermat agar stok BBM yang ada bisa mencukupi sampai stok baru diadakan kembali.

Masukan dari Hendrik Tudu, SH, Wakil Komisi II bahwa jumlah pengecer pada 66 titik di Kecamatan Sabu Barat dapat dikurangi setengah untuk dibagi pada pengecer di kecamatan lain. Hendrik meminta agar pengaturan jam operasional tidak menyulitkan pekerja kantor yang mengantri pada jam kerja.

Sementara itu, anggota komisi Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos,  menyebutkan bahwa Kecamatan Liae, Hawu Mehara dan Raijua mendapat kuota bensin yang paling kecil. Begitu pula dengan desa-desa pinggiran Sabu Barat seperti Teriwu, Titinalede. Ia pun menegaskan perlunya pengawasan BBM pada setiap kali penurunan sampai pada saat distribusi berlangsung.

Raker Komisi II ini sempat diskors untuk sesi  Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen KUA PPAS APBD Ta. 2022 oleh Pemerintah daerah kepada Pimpinan DPRD. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian rencana aksi Kapolres Sabu Raijua yaitu pemberlakuan pengamanan dengan melakukan tilang di area SPBU untuk menertibkan pengecer liar, kendaraan modifikasi yang mengantri dan pemilik kendaraan tanpa surat – surat dan kelengkapan kendaraan lainnya.

Sementara itu pihak APMS memastikan bahwa antrian yang biasa terjadi adalah antrian yang benar – benar membutuhkan pelayanan BBM misalnya petani yang membutuhkan solar. Di luar itu pelayanan tetap dilakukan dengan pembatasan.

Berdasarkan rekomendasi yang telah dikemukakan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sabu Raijua, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah penertiban dan penindakan bagi para pengecer yang tidak sesuai aturan dengan bantuan Polres Sabu Raijua. Melalui meja pimpinan Paulus R. Tuka, SH, Ketua DPRD mengemukakan rencana turun bersama para anggota DPRD untuk meninjau kapal minyak yang akan datang serta mengawal proses distribusi BBM.

Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sabu Raijua Bidang Perekonomian dan Keuangan tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Mansi Raymond Kore sekaligus Ketua Tim Pengendalian dan Pengawasan Distribusi BBM, Perwakilan APMS, Perwakilan Pengelola SPBU, Bagian Administrasi Ekonomi dan SDA, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, dan Polres Sabu Raijua.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment