Berita Utama

DPRD Ikut Suarakan Tuntutan PGRI Sabu Raijua Ke Bupati

Menia, 08 Januari 2024

Buntut panjang persoalan tidak dibayarnya TPP guru diikuti dengan aksi massa yang menyambangi kantor DPRD hari ini meminta penjelasan terhadap surat yang telah dimasukkan sebelumnya. Surat dengan nomor 04/PGRI-KAB.SR/I/2024 perihal Pemohonan Izin Melakukan Aksi Damai meuat tuntutan hak-hak Guru yang belum terbayar tahun 2023 berupa, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV sebanyak +-344 guru, Tunjangan Non Sertifikasi 4 bulan sebanyak 525 guru, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 12 bulan 53 sekolah juga kejelasan SK carry over serta penerima Tunjangan Daerah Khusus (DK).

Aksi massa yang dilakukan di depang Gedung DPRD tersebut dilanjutkan dengan diskusi oleh perwakilan massa dari PGRI Sabu Raijua dengan DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Wakil Ketua DPRD, Simon P. Dira Tome, S.Pd yang menerima rombongan Ketua PGRI dan jajarannya menyampaikan posisi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya menanggapi persoalan tersebut telah melakukan Rapat Dengar Pendapat beberapa kali dan terhadap tidak dibayarkannya TPP beberapa guru SD dan SMP yang akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan Badan Keuangan Daerah untuk mengklarifikasi kesalahan yang ada dan menetapkan mekanisme yang tepat untuk pembayaran baik sebelum maupun sesudah perubahan anggaran 2024.

Terlibat dengan para guru, DPRD ikut suarakan tuntutan tidak dibayarkannya hak guru bersama PGRI dalam audiensi bersama jajaran eksekutif. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH, Wakil Ketua, Simon P. Dira Tome, S.Pd, Anggota DPRD, Karel O. Modjo Djami, S.Sos., Frans Djara Liwe, Dominikus Dadi Lado, A.Md., Leonidas V. C. Adoe, Pana Raga Lawa, Hendrik Tudu, SH, Laurens A. Ratu Wewo, SH., Amos A. Kitu Radja, Marthen Djawa, SH, Daniel A. Ludji dan Jacob Bessie.

Sementara itu, jajaran eksekutif yang mengikuti audiensi tersebut yakni Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si., Wakil Bupati, Johanis Uly Kale, A.Md., Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, SH., M.Hum., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Titus B. Duri, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dra. Rachek Billik Tallo, M.Si, Kepala Badan Keuda, Victor Daud Hiwa Radamuri, SH, Kepala BKDPP, Markus Lodo, S.Sos dan beberapa kepala OPD lain.

Selanjutnya, mencermati penyampaian koreksi kelengkapan administrasi untuk dokumen TPP yang dibacakan Bupati Sabu Raijua yang didominasi oleh kekeliruan dalam melengkapi dokumen oleh sekolah-sekolah yang bermasalah. Selain itu, Bupati juga menyebutkan bahwa sejak tanggal 3 Januari 2024 telah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit terhadap permasalahan pengusulan TPP guru yang terkendala dan akan menindak tegas pihak yang melakukan kesalahan.

Senada disampaikan Anggota DPRD, Dominikus Dadi Lado, A.Md dan Leonidas V. C. Adoe, untuk menegaskan waktu pembayaran yang sesuai dan mengawal agar proses realisasi dimaksud tidak dipengaruhi oleh asumsi-asumsi yang beredar di media sosial menjadi isu yang mampu memprovokasi di tahun politik. Secara umum, DPRD mendukung solusi yang berdasar sesuai regulasi dan peraturan berlaku serta bersepakat untuk memberikan sanksi yang jelas bagi yang bersalah.

Sementara itu, Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH, menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi tidak tunggal sehingga tidak bisa dituduhkan salah satu pihak bersalah. Lemahnya SDM dan manajemen di Dinas PKKO perlu ditindaklanjuti termasuk di sekolah-sekolah. Paulus menyampaikan bahwa persoalan saat ini adalah masalah kemanusiaan bukan panggung politik. Ia juga menekankan bahwa, DPRD sepakat terhadap langkah audit yang dilakukan Pemkab terhadap Dinas PKKO dan Sekolah.

Terhadap audiensi tersebut disimpulkan dalam beberapa poin, yakni, Evaluasi kinerja Kadis karena lemahnya manejemen di Dinas PKKO dan koordinasikan dengan pihak sekolah, Perintahkan Inspektorat untuk mengaudit kinerja dan keuangan pada Dinas PKKO, Pembayaran hak-hak guru akan dilakukan setelah audit dan ada LHP BPK RI perwakilan NTT sambil para guru benahi administrasi TPP untuk dasar pembayaran, Kemudian, setelah ada LHP BPK yang mencatat tunggakan pembayaran terhadap hak guru dan menjadi utang pemda, maka, DPRD mempersilahkan Pemda untuk bersurat bagi penggunaan anggaran sebelum sidang perubahan anggaran untuk disepakati dan disetujui oleh DPRD dalam sidang perubahan APBD.

Sesudah itu, seluruh peserta audiensi turun ke hadapan massa dan menyampaikan hasil audiensi tersebut. Ketua PGRI, Amos Come Rihi, S.Pd di akhir sesi itu meminta guru yang telah menerima informasi tersebut untuk dapat melengkapi dokumen untuk pencairan dan kembali melakukan tugas di tempat masing-masing.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment