Berita Utama

Jawaban Bupati Terhadap Aduan Masyarakat

Menia, 12 September 2022

Agenda sisipan DPRD antara kegiatan Rapat Paripurna dan Pembahasan Badan Anggaran terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sabu Raijua adalah penerimaan terhadap 5 (lima) orang perwakilan masyarakat yang menyerukan aduan kepada Bupati Sabu Raijua.   Kelima orang tersebut adalah Ruben Kale Dipa, Kornelius Uly, Yusak Musa Robo, Dominggus Dira Tome dan Alfons Tallo. Materi aduan, mengangkat kembali permasalahan seputar bantuan dana seroja, pengelolaan dan penertiban harga BBM termasuk Solar, pengurusan tambak garam dan perbaikannya, pembayaran gaji pegawai tambak, serta penanganan lahan masyarakat yang termasuk dalam Kawasan hutan.

Bupati Sabu Raiijua menyampaikan bahwasanya pemerintah telah melakukan penanganan sesuai aturan dalam melakukan pendataan terhadap korban Badai Siklon Tropis Seroja. Pendataan dan pelaporan dilakukan secara cepat dengan tidak mengesampingkan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan. Dengan waktu yang singkat yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk menghimpun data di lapangan, melakukan verifikasi dan pelaporan memungkinkan terjadinya human error atau kececeran di lapangan dimungkinkan dapat terjadi.

Untuk diketahui bahwa dana bantuan badai seroja seyogyanya dikembalikan kepada pemerintah pusat sebagai pemberi dana bantuan dimaksud namun pemerintah daerah Kabupaten Sabu Raijua masih memberikan peluang bagi masyarakat untuk didata ulang sehingga masyarakat yang masih belum mendapat bantuan dapat terlayani. Ia menyatakan setuju agar semua elemen masyarakat terlibat meneruskan informasi kepada masyarakat untuk membantu percepatan penghimpunan data dan verifikasi korban badai seroja yang belum mendapat bantuan agar pencairan dana segera dapat terealisasi. Diharapkan data tersampaikan per nama dan alamat.  Untuk diingat bahwa bantuan tidak diberikan serta merta tanpa memenuhi kelengkapan dokumen sebagai persyaratan bagi penerima bantuan.

Sehubungan masalah pengelolaan BBM, Nikodemus menjelaskan bahawa pemerintah telah membuat aturan bagi seluruh PNS di Kabupaten Sabu Raijua untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi dan selama ini aturan tersebut telah ditaati oleh semua ASN yang ada. Pengaturan dan Penetapan Harga BBM juga telah diumumkan kepada seluruh masyarakat bahkan melalui media penyiaran yang ada. Kenyataannya di lapangan masih ada orang -orang yang melakukan penjualan tidak sesuai ketetapan. Bahkan strategi beli dan jual sesuai keinginan sendiri. Saat ini pemerintah pun sementara merancang kegiatan operasi dadakan bersama polisi dan mengatur ulang distribusi BBM.

Selain itu Bupati Nikodemus menjelaskan bahwa kerusakan tambak – tambak garam sesungguhnya telah terjadi sebelum pandemic Covid 19. Pada saat penataan penganggaran terjadi refocusing anggaran sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.  Anggaran yang mampu diupayakan oleh pemerintah dengan persetujuan DPRD tidak dapat memperbaiki seluruh tambak yang rusak. Proposal permohonan bantuan  dari pemerintah pusat ini pun belum mendapat jawaban.

Sekretaris Daerah, Septenius M. Bule Logo, SH., M. Hum sekaligus bertindak sebagai Kepala BPBD secara Ex – Officio memperkuat penjelasan Bupati bahwa saat SK. 141 dan 153 diterbitkan, pemerintah tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan sosialisasi karena sempitnya waktu namun surat penyampaian untuk melakukan pendataan ulang telah dilayangkan dua kali ke desa dan kecamatan. Bahkan, di tengah kesulitan mencari petugas pendata pada masa itu, Septenius meyakinkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal untuk melakukan pendataan terhadap korban badai seroja dengan melibatkan para petugas yang telah mengambil sumpah untuk melakukan tugas secara bertanggungjawab.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment