Berita Utama

KPK RI Minta Sabu Raijua Tunjukkan Integritas

KPK RI Sampaikan Potensi Korupsi Dalam Kaitan Dengan Kerja DPRD

Menia, 23 Oktober 2023

 

Rapat Koordinasi Akselerasi (Piloting) Pencegahan Korupsi Kabupaten Sabu Raijua bersama Tim KPK RI yang dihadiri oleh Bupati Sabu Raijua, Wakil Ketua DPRD, Para Anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Forum KOPIMDA, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati serta para Pimpinan OPD.

Kepala Satuan Tugas Korsup (Koordinasi dan supervisi) Wilayah V KPK RI, Dian Patria menyajikan data dan faktor-faktor yang menjadi penyebab penyimpangan dan praktik korupsi. Dalam salindia materinya, Dian memuat  Catatan BPK atas Potensi Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sabu Raijua, Evaluasi Perbaikan Tata Kelola pada 8 area strategis tahun 2022, agenda Tahun 2023 dan Pemberantasan Korupsi untuk Pembangunan.

Secara garis besar, muatan materi menekankan pada akselerasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Selain itu, berhubungan dengan kerja DPRD, Dian menyebutkan tahapan perencanaan dan penganggaran  berpotensi memunculkan praktik korupsi lewat proyek titipan, manipulasi struktur dan nilai APBD, pokir sisipan, biaya tanda tangan/ongkos persetujuan/uang ketuk palu maupun pos anggaran sisipan lainnya. Ia juga menyebut pelaksanaan reses dan pengelolaan keuangan khusus DPRD perlu diiringi dengan integritas bersama Pemerintah Daerah.

Tiga poin penting yang disampaikan Dian, untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi adalah menghargai proses, melakukan penganggaran sesuai RKPD dan RPJMD serta memastikan program harus berasal dari perencanaan. Sementara itu pada bagian akhir, Dian menekankan  belanja APBD sebaiknya memberikan dampak negatif bagi Penerimaan Daerah, pembangunan sosial ekonomi masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.

Dalam kesempatan yang sama dilaksanakan Penandatangan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Tahun 2024 oleh Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Pakta tersebut berisi pernyataan komitmen melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran serta praktik korupsi, juga menjalankan pemerintahan demi kepentingan umum secara terbuka serta bersedia menanggung akibat dari tindakan yang dilakukan. Sesi terakhir diagendakan diskusi dan penandatanganan Pakta Integritas Pemanfaatan BMD oleh Bupati, Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan perwakilan pimpinan OPD.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment