KPK RI Sampaikan Potensi Korupsi Dalam Kaitan Dengan Kerja DPRD
Menia, 23 Oktober 2023
Rapat Koordinasi Akselerasi (Piloting) Pencegahan Korupsi Kabupaten Sabu Raijua bersama Tim KPK RI yang dihadiri oleh Bupati Sabu Raijua, Wakil Ketua DPRD, Para Anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Forum KOPIMDA, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati serta para Pimpinan OPD.
Kepala Satuan Tugas Korsup (Koordinasi dan supervisi) Wilayah V KPK RI, Dian Patria menyajikan data dan faktor-faktor yang menjadi penyebab penyimpangan dan praktik korupsi. Dalam salindia materinya, Dian memuat Catatan BPK atas Potensi Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sabu Raijua, Evaluasi Perbaikan Tata Kelola pada 8 area strategis tahun 2022, agenda Tahun 2023 dan Pemberantasan Korupsi untuk Pembangunan.
Secara garis besar, muatan materi menekankan pada akselerasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Selain itu, berhubungan dengan kerja DPRD, Dian menyebutkan tahapan perencanaan dan penganggaran berpotensi memunculkan praktik korupsi lewat proyek titipan, manipulasi struktur dan nilai APBD, pokir sisipan, biaya tanda tangan/ongkos persetujuan/uang ketuk palu maupun pos anggaran sisipan lainnya. Ia juga menyebut pelaksanaan reses dan pengelolaan keuangan khusus DPRD perlu diiringi dengan integritas bersama Pemerintah Daerah.
Tiga poin penting yang disampaikan Dian, untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi adalah menghargai proses, melakukan penganggaran sesuai RKPD dan RPJMD serta memastikan program harus berasal dari perencanaan. Sementara itu pada bagian akhir, Dian menekankan belanja APBD sebaiknya memberikan dampak negatif bagi Penerimaan Daerah, pembangunan sosial ekonomi masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama dilaksanakan Penandatangan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Tahun 2024 oleh Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Pakta tersebut berisi pernyataan komitmen melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran serta praktik korupsi, juga menjalankan pemerintahan demi kepentingan umum secara terbuka serta bersedia menanggung akibat dari tindakan yang dilakukan. Sesi terakhir diagendakan diskusi dan penandatanganan Pakta Integritas Pemanfaatan BMD oleh Bupati, Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan perwakilan pimpinan OPD.
Add Comment