Menia, 21 Oktober 2023
Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 hari ini mengagendakan 3 (tiga) kegiatan yakni, penyampaian laporan hasil evaluasi Ranperda Perubahan APBD Kab. Sabu Raijua TA. 2023 yang dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda, Dominikus Dadi Lado, A.Ma. Laporan tersebut memuat hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi dan Evalusi bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Kepala Biro Keuangan beserta jajarannya juga Pimpinan serta Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Agenda kedua yakni pembahasan dan penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD TA. 2023 yang dibacakan poin per poin oleh Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH yang disaksikan seluruh Anggota DPRD yang hadir secara luring dan daring melalui Zoom.
Pada bagian ketiga agenda di rapat tersebut Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si menetapkan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran. Nikodemus juga dalam sambutannya mengapresiasi upaya kerja keras DPRD selama berproses membahas Ranperda dan meminta dukungan konstruktif dalam pelaksanaan Good Governance dan Clean Governance guna penyempurnaan kerja pemerintah. Ia juga menyebutkan terkait dana insentif fiskal yang kembali didapatkan Kabupaten Sabu Raijua untuk tahun 2023 dari kategori Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penggunaan produk dalam negeri sebesar 6,12 miliar lebih.
Paulus Rabe Tuka juga menyatakan terimakasih dan apreasiasi untuk kerja keras semua elemen pemerintahan yang mendukung segala proses hingga ditetapkannya perda terkait perubahan APBD TA. 2023.
Add Comment