Berita Utama

Masyarakat Serukan Aduan Kepada Bupati pada Momen Rapat Paripurna

Menia, 12 September 2022

Lebih dari 50 orang masyarakat mendatangi lokasi ruang sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III sekaligus Pembukaan Masa Sidang I DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan agenda Penyampaian dan Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sabu Raijua berlangsung.

Setelah sesi kedua yaitu Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA Perubahan APBD TA. 2022 masyarakat meminta agar diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan aduan kepada Bupati Sabu Raijua secara langsung di ruang sidang dewan yang terhormat disaksikan oleh peserta rapat paripurna.

Prolog Ruben Kale Dipa, mewakili lima orang masyarakat yang diijinkan masuk untuk berpendapat, memperkenalkan nama – nama pengadu sekaligus menyatakan betapa pihaknya sangat menantikan waktu untuk dapat berdialog dengan Bupati, Nikodemus N. Rihi Heke.

Kornelius Uly, perwakilan pertama menyampaikan aduan adanya carut – marut dan kejanggalan-kejanggalan dalam proses pendataan, verifikasi data, perubahan SK, juknis, penyerahan buku rekening dan persyaratan formulir pelengkap serta ketidaksesuaian hasil kerja tim verifikator yang menghambat serta menjadi pemicu masalah – masalah terkait bantuan dana bagi korban seroja yang belum tuntas sampai sekarang.

Aduan kedua dari Yusak Musa Robo yang mengoreksi tata kelola BBM subsidi, harga yang melambung bagi masyarakat, kelangkaan BBM, kurangnya pengawasan terhadap pengecer, waktu layanan di SPBU yang sangat singkat hingga ketersediaan minyak yang cepat habis.

Selain itu, Dominggus Dira Tome mempertanyakan perbaikan tambak garam yang hanya dilakukan pada satu dua hektar lahan saja. Menurutnya kerusakan tambak yang bahkan telah terjadi sebelum bencana seroja tidak menjadi tanggungjawab pegawai tambak. Ia meminta pembayaran gaji petambak yang tertunggak harus dilaksanakan.

Masalah lain bersangkutan dengan penataan kawasan hutan diangkat oleh Alfons Tallo, perwakilan masyarakat yang ke empat.  Ia menyampaikan bahwa penataan 10 ribu Ha lebih lahan dimana terdapat pemukiman, pertanian, sekolah, gereja pada beberapa tahun lalu menimbulkan masalah serius karena pemerintah mengambil tindakan tanpa persetujuan masyarakat. “Menurut informasi Kadis kehutanan, dari 10.000 ada 2.000 akan dikeluarkan karena permasalahan tadi. Masyarakat menolak. Masyarakat tidak mau hanya 2000 yang dikembalikan, mau semuanya, jadi pemetaan ulang”. Demikian tambahnya.

Anggota DPRD yang menambah detail aduan masyarakat untuk didengar oleh pemerintah dari masalah – masalah yang telah diutarakan diatas adalah Dominikus D.Lado, Leonidas Adoe,  Hendrik Tudu dan Didimus Miha Djami. Sementara itu Donserses Nara Lulu dan Karel Modjo Djami mengharapkan agar pemerintah juga awas terhadap ketersediaan solar yang juga menjadi kebutuhan petani dan tidak ada pada sub pengecer.

Suasana agak memanas karena masyarakat menyerukan agar pemerintah memberi kepastian batasan waktu penyelesaian item – item yang menjadi penekanan dalam pertemuan tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja diturunkan untuk mengamankan jalannya rapat diluar jadwal tersebut, didukung oleh aparat keamanan polisi dan tentara untuk menjaga kemungkinan situasi di dalam atau luar ruangan yang tidak diinginkan dapat terjadi.  Dan demi menjaga marwah DPRD dan etika persidangan/rapat yang seyogianya berlangsung, Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH, memaklumkan tata cara rapat atau pun tata cara pembicaraan yang tertuang dalam Pasal 161 – 162 Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang harus ditaati oleh semua yang terlibat dan diberi kesempatan untuk berpendapat dalam pertemuan tersebut.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment