Berita Utama

Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 oleh Penjabat Bupati Sabu Raijua

Menia, 21 Juli 2021

Pada sesi kedua Paripurna Pembukaan Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020, Penjabat Bupati Sabu Raijua, Drs. Doris Rihi, M.Si menyampaikan Nota keuangan Pemerintah Kabupaten sabu Raijua  dengan memberikan gambaran umum tentang realisasi pendapatan TA 2020, realisasi belanja TA 2020 dan realisasi pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan TA 2020.

 

Doris membacakan dari hasil perhitungan, diperoleh Total realisasi pendapatan sebesar Rp. 631.566.035.090,96,-  Total realisasi belanja sebesar Rp. 639.785.809.385,36,-. Perbandingan realisasi pendapatan dan Total realisasi belanja menghasilkan  defisit anggaran senilai Rp. 8.219.774.294,40. Sedangkan perbandingan total realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.115.721.619.708,14,- dengan total realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Rp. 9.518.883.073,92,- menghasilkan pembiayaan netto senilai 106.202.736.634,22,- Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (SILPA) TA. 2020 sebesar Rp. 97.982.962.339,82.  SILPA tersebut terdiri dari Dana Kapitasi JKN, Dana BOS, DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Cadangan dan lainnya.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.