Berita Utama

Rapat Kerja Komisi II Bahas Rencana Aksi Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19

Menia, 15 Juli 2021

Agenda rapat  Komisi II DPRD  hari ini membahas rencana aksi terhadap peningkatan Covid-19 di Kabupaten Sabu Raijua bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial di Kabupaten Sabu Raijua.

Anggota komisi  menyuarakan adanya pemetaan menyeluruh sehingga ada pemerataan bantuan bagi masyarakat terdampak hingga terkait aduan masyarakat tentang pendobelan bantuan PKH dalam masa pandemic Covid 19 ini.

DPRD meminta BPBD agar membuat kontrak kerja yang jelas bagi para petugas disinfektan dan prosedur penerimaan penumpang melalui protokol kesehatan yang lebih ketat kepada para penumpang kapal yang masuk ke Kabupaten Sabu Raijua termasuk para portir di pelabuhan.

Terkait bantuan bagi masyarakat terdampak virus Covid 19,  Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan, Ir. Putrasyah Balich, terdapat 86 kelompok usaha peternak penerima bantuan yang masih menjalankan usahanya hingga sekarang. Bantuan yang diberikan terbagi dalam 2 tahap. Pertama, pemberian bantuan benih, pompa air, bibit ayam potong dan pendampingan serta bantuan tahap kedua berupa pengelolaan bantuan.

Merespon tentang bantuan PKH, Plt. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dagerlin N. Lay Rihi menerangkan bahwa bantuan PKH merupakan bantuan bersyarat, yang akan berakhir jika ada syarat – syarat sebagai penerima bantuan sudah tidak terpenuhi lagi. Bantuan dari Kementerian Sosial RI tersebut berguna untuk membantu masyarakat keluar dari kemiskinan.  Bila dilihat sudah tidak ada lagi faktor-faktor kemiskinan, maka bantuan tersebut dinyatakan berakhir bagi pihak yang bersangkutan. (Protokol dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua)

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.