Berita Utama

DPRD KABUPATEN SABU RAIJUA MEMBAHAS RANPERDA RIPPARDA

Menia, 19 Juli 2021

Pimpinan bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Sabu Raijua bersama Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum Setda membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Sabu Raijua tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RANPERDA RIPPARDA) Tahun 2021 – 2025.

Dalam Rapat paripurna yang dipimpin oleh Paulus Rabe Tuka, SH tersebut, Wakil Ketua DPRD, Lepton Baki Boni, menyampaikan beberapa usulan mengenai pengembangan destinasi tiga wisata bahari yang ada di Pulau Raijua untuk diperhatikan hingga tahun 2025 nanti.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sabu Raijua, Drs. Welem Lukas Rohi mengemukakan akan ada beberapa penambahan nama objek wisata, penyesuaian nama tempat wisata dan penyempurnaan visi dari Dinas Pariwisata pada saat melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Ia menambahkan bahwa objek wisata dibatasi 10 tempat / atraksi dari tiap kecamatan sementara bagi yang belum diakomodir masih akan dilakukan revisi pada periode berikut.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Bapemperda, Lazarus Riwu Rohi berpendapat bahwa tidak semua tempat dapat dijadikan objek wisata yang dikelola pemerintah. Menurutnya sebuah objek wisata harus memiliki potensi dan layak dijadikan objek wisata termasuk  kejelasan dalam pelepasan hak milik atas tanah yang dijadikan lokasi wisata.

Adapun Daya Tarik Wisata (DTW) dari tiap kecamatan, diantaranya :

  1. Kecamatan Sabu Liae
  2. Pantai Kepo Halapadji
  3. Prosesi War’ru Dab’ba dan War’ru Banga Liwu
  4. Pantai Uba Hapu
  5. Taman Pahlawan Nostalgia
  6. Wisata Alam Ledepemulu
  7. Wisata Adat Wadu Mea / Merabhu
  8. Wisata Pantai Deme
  9. Benteng Ege
  10. Desa Mehona (Desa Kreatif Pandai Besi)
  11. Lede Perima

 

  1. Kecamatan Sabu Timur
  2. Kampung Adat Kujiratu
  3. Dara Rae Ba
  4. Dara Rae Unu Kutoka
  5. Dara Rae Nalai
  6. Wisata Pantai Nyiu Wudu Kujiratu
  7. Wisata Pantai Rae Mea
  8. Pantai Mahera dan Tambak Ikan Paro
  9. Lie Geta
  10. Benteng Hurati
  11. Pantai Langa Ae

 

  1. Kecamatan Sabu Tengah
  2. Wisata Pantai Menanga Eilode
  3. Wisata Pantai Eimau
  4. Wisata Alam Gua Mabala
  5. Wisata Alam Eimada Kabba Loboadju
  6. Wisata Pantai Cemara Jiwuwu
  7. Wisata Pengolahan Nira/Lontar
  8. Batu Ular
  9. Ritual Adat Minta Hujan
  10. Taji Ayam Adat
  11. Wisata Alam Desa Tada

 

  1. Kecamatan Sabu Barat
  2. Kampung Adat Namata
  3. Istana Raja Sabu Tenni Hawu
  4. Dara Rae Manumara
  5. Pantai Napae
  6. Pantai Hewau
  7. Pantai Bodo
  8. Pantai Kolouju
  9. Kolo Teriwu
  10. Taman Doa Skyber
  11. Pantai Menanga Hede

 

  1. Kecamatan Hawu Mehara
  2. Wisata Adat Kolorae Pedaro
  3. Pantai Lobohede
  4. Gua Alam Lie Ma Dira
  5. Pantai Lederaga
  6. Pantai dan Bukit Salju Ledeae
  7. Pantai Gela Nalalu
  8. Kelabba Madja
  9. Bukit Ledekehoe
  10. Jami Uju

 

  1. Kecamatan Raijua
  2. Hutan Santigi
  3. Bukit Kolodere/Wadu Dere
  4. Bukit Cinta
  5. Kalarae Leowaba (Baju Maja)
  6. Sumur Madja
  7. Tapak Kaki Madja
  8. Pantai Ballu/Bukit Senyum
  9. Ritual Tangkap Nyale

 

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.