Berita Utama

RDP KOMISI III DPRD Kabupaten Sabu Raijua Tindaklanjut Konsultasi Pengelolaan PDD AKSARA

Menia, 31 Maret 2021
 
Keberlanjutan pengelolaan PDD AKSARA dibahas oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah konsultasi dan koordinasi bersama Politeknik Pertanian Negeri Kupang. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Kebudayaan dan Olahraga Sabu Raijua, Rachel B. Tallo dan Ex. Pengelola Pendidikan Diluar Domisili (PDD) AKSARA, Artho Bule Logo.
 
Dalam pemaparan Kadis PKKO, terkait dokumen MoU dengan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, Politani Kupang sebagai pembina PDD Aksara memiliki tanggung jawab pengelolaan hingga tahun 2022. Namun, semenjak wisuda terakhir pada November 2020 belum ada tindaklanjut dari Direktur Politani terkait pengelolaan PDD AKSARA seperti diterbitkannya SK 2021 sehingga proses belajar mengajar berhenti.
 
 
Leonidas Adoe, selaku Ketua Komisi III, meminta kelengkapan dokumen yang bisa menjadi pegangan dalam mengusut kelanjutan dari pengelolaan PDD AKSARA. Leonidas juga mempertanyakan penggunaan anggaran Menristekdikti apakah dikelola oleh Politani ataukah PDD AKSARA. Menurut Rachel Tallo, Kadis PKKO, tanggungjawab keuangan sejak 2019 – 2020 diberikan ke Politani baik pada proses belajar mengajar, honor pengelola, pengajar, beasiswa dan lainnya. Sementara itu, semua dokumen terkait MoU dan komitmen lainnya akan disalin untuk menjadi kopian bagi DPRD.
 
 
Dalam pertemuan dengan Politani di Kupang, Leonidas menyampaikan bahwa pihak Politani menyatakan tentang kerjasama untuk membina PDD AKSARA harusnya berakhir di 2018. Tapi karena wisuda terakhir di 2020, sehingga mereka bantu hingga selesai dan tidak melanjutkan ke 2021 padahal kehadiran PDD AKSARA di Sabu Raijua menjadi cikal bakal perguruan tinggi dengan 3 program studi tersebut merupakan cita-cita bersama untuk menghadirkan sekolah lanjutan setelah sekolah menengah atas. Menurutnya, Politani Kupang memiliki tanggung jawab moral dalam mewujudkan perguruan tinggi di Sabu Raijua entah itu akademi atau universitas.
 
Merujuk pada penyampaian Rachel Tallo, Kadis PKKO Sabu Raijua, semua dokumen yang ada menunjukkan bahwa politani mempunyai tanggung jawab untuk PDD AKSARA, oleh karena itu Leonidas menutup rapat tersebut dengan menjadwalkan pertemuan bersama Politani Kupang dan Dinas PKKO untuk membahas lebih lanjut kesepakatan dan komitmen yang ada dalam dokumen resmi kerjasama untuk menindaklanjuti pengelolaan PDD AKSARA kedepannya. “Keberadaan perguruan tinggi di Sabu Raijua menolong anak-anak meraih pendidikan tinggi dan melanjutkan sekolah di Sabu Raijua. Ini cita-cita kita.” pungkasnya. (Protokol dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Sabu Raijua)
Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.