Berita Utama

Bapemperda Gelar Sinkronisasi Ranperda RPJMD dan Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Menia, 10 Februari 2022

 

Dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Karel O. Modjo Djami, S.Sos, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sabu Raijua  melakukan rapat sinkronisasi hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJMD 2021-2026 dan Rancangan Peraturan Daerah Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Sinkronisasi  dilakukan berdasarkan  hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur serta  Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Laporan Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi dan Evaluasi 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 tersebut. Sejumlah penyesuaian telah dilakukan pada pasal-pasal dan narasi peraturan yang diubah terhadap kedua ranperda itu.

 

Pihak pengusul kedua Ranperda yaitu, BAPPEDA Sabu Raijua untuk Rancangan Peraturan Daerah RPJMD 2021-2026 dan Badan Keuangan Daerah untuk Rancangan Peraturan Daerah Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sabu Raijua sebagai tim perumus produk hukum, sebagai koordinator sekaligus tim penyiap rumusan Ranperda.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment