Menia, 10 Februari 2022
Dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Karel O. Modjo Djami, S.Sos, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sabu Raijua melakukan rapat sinkronisasi hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJMD 2021-2026 dan Rancangan Peraturan Daerah Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sinkronisasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Laporan Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi dan Evaluasi 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 tersebut. Sejumlah penyesuaian telah dilakukan pada pasal-pasal dan narasi peraturan yang diubah terhadap kedua ranperda itu.
Pihak pengusul kedua Ranperda yaitu, BAPPEDA Sabu Raijua untuk Rancangan Peraturan Daerah RPJMD 2021-2026 dan Badan Keuangan Daerah untuk Rancangan Peraturan Daerah Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sabu Raijua sebagai tim perumus produk hukum, sebagai koordinator sekaligus tim penyiap rumusan Ranperda.
Add Comment