Berita Utama

GABUNGAN KOMISI GELAR RAPAT KERJA DENGAN 4 OPD

Menia, 4 Juli 2022

Gabungan Komisi di DPRD Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan rapat kerja membahas pergeseran anggaran bersama 4 OPD diantaranya Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, BPBD dan Dinas PKKO pula membahas tindaklanjut keluhan para guru yang belum menerima gaji pada bulan Juni 2022. Hadir pula Oktovianus I. Rohi Riwu dan Hendrik Bunga, pemerhati Pendidikan di Kabupaten Sabu Raijua mengenai keterlambatan pembayaran gaji tersebut dan alasan mengenai keluhan yang dilayangkan tersebut.

Oktovianus mengadukan bahwa keluhan tersebut dialamatkan ke Ketua DPRD karena adanya penyampaian kurang rasional dari Kepala Dinas PKKO Sabu Raijua mengenai perubahan regulasi dari aplikasi SIMDA ke aplikasi SIPD. Ia mengharapkan audiensi dalam rapat tersebut bisa menghasilkan jawaban terkait persoalan dimaksud.

Sementara itu, Kepala Bakeuda, Victor Radamuri, SH menyampaikan bahwa, kelalaian dan kealpaan dari SKPD yang membuat kurang cukupnya dana yang tersedia untuk pembayaran gaji bulan dimaksud. Untuk itu Victor menyarankan agar bendahara pengeluaran pada Dinas PKKO mempercepat dokumen pengajuan untuk proses gaji bulan Juni, gaji bulan Juli dan gaji 13 untuk dapat dilakukan payroll ( pembayaran gaji melalui bank).

Merespon beberapa hal yang juga disampaikan oleh para Anggota DPRD, Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, mengakhiri rapat dengan beberapa himbauan para buzzer menghentikan keguatan menyebarkan fitnah terkait kinerja para anggota ke media sosial, dan pesan agar bendahara pengeluaran PKKO mempercepat pencairan gaji para guru serta meminta kesediaan dinas terkait untuk menyampaikan salinan dokumen pergeseran anggaran untuk para anggota khususnya Badan Anggaran agar dapat mempermudah kerja pengawasan DPRD

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment