Berita Utama

Masyarakat Minta Pemerintah Jangan Menghindar

Menia, 2 September 2022

Kurang lebih 20 orang masyarakat  hari ini,  hadir di gedung DPRD  untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas aduan yang telah disampaikan kemarin terkait   penyaluran bantuan bagi korban badai Seroja.

Anggota DPRD, Dominikus Dadi Lado, A. Md menyoroti ketidakhadiran Bupati Sabu Raijua dalam RDP yang telah ditetapkan kemarin untuk dilaksanakan pada hari ini  namun, mendahului waktu pelaksanaan rapat, dan melalui Sekretaris Daerah sabu Raijua, Bupati telah menyampaikan surat penundaan  untuk hadir dalam RDP dimaksud.

Menanggapi kondisi ini Ruben Kale Dipa, SH., sebagai perwakilan masyarakat yang hadir menyerukan “Minta Bupati kapan ada waktu untuk hadir. Kami mau pastikan putusan pimpinan untuk kapan kita bisa ketemu pak Bupati” selain itu anggota DPRD, Karel O. Modjo Djami, S.Sos, menimpali,” yang dijanjikan Sekda akan menghadirkan Bupati, namun, saat kami ke kantor ada surat penundaan dari pemda”.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua, Simon P. Dira Tome, S.Pd., menyinggung,” ketidakhadiran Bupati ini terjadi padahal telah didahului dengan prosedur standar surat resmi. Sehingga, kita bisa mengarahkan masyarakat untuk bertemu Bupati langsung ke kantornya. Intinya kita bisa pikirkan mekanisme terbaik bersama, kemungkinan-kemungkinan yang bisa kita pakai”.

Sementara itu, menyambung Ruben, Yusak Musa Robo, SH., perwakilan masyarakat yang juga adalah mantan Anggota DPRD periode lalu menegaskan,.“Kami datang bukan untuk cari kesalahan Bapak-bapak DPRD atau Bupati atau Wakil Bupati, kami mau sama-sama cari jalan keluar, jadi seharusnya jangan ada terkesan seperti penghindaran”, seru Yusak.

Setelah melalui diskusi bersama terkait bagaimana menanggapi ketidakhadiran Bupati dalam beberapa kali undangan RDP, Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH., memutuskan untuk mengikuti mekanisme formal dengan bersurat, untuk menanyakan kesediaan waktu kehadiran sehingga dapat dilakukan penjadwalan ulang.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment