Berita Utama

DPRD Sabu Raijua Akan Segera Menerima Dokumen KUA Dan PPAS Perubahan APBD Th. 2022

Rabu, 7 September 2022

DPRD Kabupaten Sabu Raijua akhirnya menetapkan Jadwal Kegiatan kerjanya untuk bulan September 2022 dalam Paripurna Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Dalam kesempatan yang sama Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Daerah melalui Sekretaris Daerah, menyatakan rencana penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2022 kepada DPRD untuk dipelajari akan dilakukan pada hari Jumat 9 September 2022 .

“Saat ini posisi dokumen ada di Irda untuk direview sebelum dicetak dan diserahkan ke DPRD. Rencananya hari Jumat.” tandas Sekretaris Daerah, Septenius Bule Logo, S.H., M.Hum ketika ditanyai mengenai ketersediaan dokumen untuk pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD oleh DPRD, yang merupakan salah satu  agenda pembahasan dalam  jadwal kegiatan DPRD bulan ini.

Rapat Banmus yang dipimpin oleh Ketua, Paulus Rabe Tuka, SH dan didampingi Wakil Ketua, Simon P. Dira Tome, S.Pd tersebut juga  memberi  catatan  bagi komisi untuk menjadwalkan rapat kerja bersama dengan mitra kerjanya masing – masing untuk merespon persoalan yang masih menjadi trending topik   di Kabupaten Sabu Raijua  yakni naiknya harga BBM, manajemen pegawai non ASN, persiapan Festival Kelabba Madja II ataupun progres penyaluran bantuan korban badai Seroja.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment