Berita Utama

Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kab. Sabu Raijua Ta. 2022

Menia, 13 Juli 2023

Secara umum fraksi–fraksi menilai kinerja Pemkab Sabu Raijua dalam mencapai realisasi pendapatan daerah masih belum maksimal.  Hal ini terbaca dari PAD dengan pencapaian 59,18% dari 30 milliar rupiah lebih, juga dari pendapatan retribusi yang mencapai 45,43% dari total anggaran 18 milliar rupiah lebih.  Fraksi juga menilai Sisa Realisasi Belanja yang cukup besar yaitu 21 milliar rupiah lebih seharusnya dapat dipakai untuk membiayai kegiatan– kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, realisasi APBD TA. 2022 yang menciptakan SILPA 55 milliar rupiah lebih membuat fraksi – fraksi mempertanyakan kinerja OPD – OPD yang ada.

Pada akhir laporan penyampaian fraksi–fraksi di DPRD Kabupaten Sabu Raijua menerima pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2022 dengan catatan.   Secara khusus, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Nasdem meminta Pemkab menindaklanjuti dengan serius terhadap temuan BPK sehingga tidak menurunkan prestasi yang telah diraih selama ini. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar mengingatkan Pemda untuk melakukan evaluasi dan percepatan pekerjaan fisik TA. 2023 agar segera dapat dinikmati oleh masyarakat.  Di lain sisi,  Fraksi Partai Demokrat tetap menyoroti progress pembangunan dan aktivitas pabrik es, pabrik rumput laut dan pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) serta pasar BBM yang tidak terkontrol  dan  penyimpangan mekanisme pasar di tingkat sub penyalur, sedangkan Fraksi Gabungan Peduli Rai Hawu mengingatkan pemerintah daerah agar lebih cermat dalam perencanaan anggaran disesuaikan dengan ketersedian SDM dan daya serap anggaran yang dimiliki untuk mencegah SILPA yang cukup besar dan terus – menerus.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment