Berita Utama

Pemerintah Diharapkan Konsisten Dalam Rencana Pembangunan dan Berpihak Pada Kebutuhan Masyarakat

Menia, 20 Januari 2022

Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan pendapat akhirnya terhadap pengajuan Ranperda RPJMD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021 – 2026 dan Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Kelima fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Gabungan Peduli Rai Hawu. Terhadap kedua  ranperda yang diajukan, fraksi – fraksi menyampaikan beberapa hal yang menjadi sorotan. Dalam penyampaiannya, fraksimenerangkan  bahwasanya RPJMD adalah pedoman pembangunan 5 tahun dan merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sehingga fraksi berharap adanya komitmen yang sungguh untuk menjaga konsistensi dalam merencanakan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat Sabu Raijua untuk lebih sejahtera. RPJMD yang ditetapkan juga kiranya dapat selaras dengan Program Nawa Cita Presiden Joko Widodo juga dapat dijabarkan oleh SKPD dalam penyusunan program yang berkelanjutan.

Selain itu berkaitan dengan Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, fraksi berharap adanya evaluasi pemerintah demi penyempurnaan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang bisa selaras dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi juga mendorong penetapan ranperda tersebut sebagai bukti pembangunan kemandirian ekonomi daerah.
Paripurna diakhiri dengan penandatangan berita acara penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan kedua ranperda yang akan dilanjutkan dengan sinkronisasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment