Berita Utama

DPRD Setuju Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 Jadi Perda

Menia, 11 Juli 2022

Seusai pembahasan pada tingkat Banggar, Rancangan Peraturan Daerah Pertanggubgjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021, DPRD menyetujui  untuk menetapkan  Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna Penetapan didahului dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran oleh Laurens A. Ratu Wewo, S.Sos pada paripurna ke-12 tersebut. Laporan hasil kerja Banggar tersebut memuat posisi anggaran dengan besaran pendapatan yang terdiri atas PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 583.834.842.657,-,besaran belanja yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer sejumlah Rp. 643.381.390.457,62,.

Dengan demikian, posisi anggaran berada pada keadaan defisit sebesar Rp. (59.546.547.800,27,-) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan besaran Rp. 60.995.254.428,59,-

Rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi yang disampaikan berturut-turut, Fraksi PDIP oleh Karel O. Modjo Djami, S.Sos, Fraksi Nasdem oleh Anindha M. Alboneh, Fraksi Golkar oleh Yerdinas Djita, Fraksi Gabungan oleh Daniel Abia Ludji, Fraksi Demokrat oleh Amos A. Kitu Radja, dengan hasil akhir yang menyatakan setuju terhadap penetapan ranperda menjadi perda.

Beberapa pendapat fraksi yang perlu mendapat sorotan diantaranya, berkaitan dengan adanya keputusan bupati terkait pemberhentian dan pengangkatan tenaga kontrak daerah yang baru  dengan memperhatikan  regulasi dengan kriteria seleksi dan  oleh tim seleksi yang berkompeten. Fraksi PDI-P meminta pemerintah agar proses tersebut bukan hanya di dasarkan pada rasa suka atau tidak suka apalagi oleh karena kedekatan politik semata. Sementara itu, Fraksi Nasdem menyoroti peningkatan status RSUD Kabupaten Sabu Raijua dari tipe D ke tipe C agar pemerintah serius dalam pengurusan akreditasi dan penyediaan dokter, terutama dokter spesialis.

Selain itu, Fraksi Golkar memberikan catatan, salah satunya, terhadap rendahnya Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari sektor industri yang realisasinya hanya mencapai 1 miliar lebih dari target sebesar 20 miliar lebih sebagaimana penjelasan pemerintah bahwa hal ini disebabkan karena anjloknya harga sehingga hasil produksi Garam Curah tidak terjual, Fraksi berpendapat agar pemerintah mempertimbangkan  kerugian yang terjadi manakala barang jualan sepi pembeli karena tingginya harga yang ditawarkan sehingga dapat menyebakan kerusakan barang dan menurunnya kualitas.

Kemudian, Fraksi Gabungan dalam penyampaiannya menegaskan keseriusan pemerintah dalam pengurusan realisasi bantuan dana bagi korban seroja dalam waktu yang tidak terlalu lama. Selain itu Fraksi Demokrat menyinggung pengelolaan PD Rai Hawu yang setiap tahun mengalami kerugian karena ada beban penyusutan aset dan beban sewa tanah untuk gudang sehingga perlu adanya perhatian dalam merestrukturisasi dan menghidupkan kembali PD Rai Hawu.

Rapat diakhiri dengam pengetokan palu  rapat oleh, Ketua DPRD, Paulus Rabe Tuka, SH tanda disetujuinya penetapan Perda Kabupaten Sabu Raijua serta penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si, Ketua DPRD dan Wakil Ketua, Simon P. Dira Tome, S.Pd, disaksikan oleh para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Pimpinan OPD dan pers.

Print Friendly, PDF & Email

About the author

DPRD Kabupaten Sabu Raijua

Kabupaten Sabu Raijua adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan Kabupaten yang ke-21 di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Add Comment

Click here to post a comment